Solusi Pajak Terpercaya dan Profesional

Membantu bisnis Anda bertumbuh dengan kepatuhan dan perencanaan pajak yang optimal.

Lihat Layanan Kami
Tim KKP Yoyo Lukasa

Tentang KKP Yoyo Lukasa

Kantor Konsultan Pajak (KKP) Yoyo Lukasa didirikan dengan komitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang komprehensif, terpercaya, dan inovatif.

Kami hadir sebagai mitra strategis yang siap membantu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan menavigasi kompleksitas peraturan perpajakan di Indonesia.

Visi & Misi Kami

Visi: Menjadi kantor konsultan pajak terdepan yang dikenal karena integritas, profesionalisme, dan kemampuannya memberikan solusi pajak yang bernilai tambah bagi klien.

Misi: Memberikan layanan konsultasi dan kepatuhan pajak yang akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pertumbuhan bisnis klien secara berkelanjutan.

Kelebihan & Kewajiban Kami
Keuntungan Bekerja Sama
  • Efisiensi Waktu & Biaya
  • Minimalkan Risiko Pajak
  • Perencanaan Pajak Optimal
  • Selalu Terkini (Up-to-Date)
Kewajiban Profesional
  • Jasa sesuai Kompetensi
  • Patuh pada Regulasi
  • Jaga Kerahasiaan Data
  • Saran yang Sesuai Hukum

Layanan Perpajakan Kami

Konsultasi Pajak

Memberikan nasihat profesional untuk membantu Anda mengambil keputusan bisnis yang tepat. Cakupannya meliputi:

  • Konsultasi umum (general tax consultation).
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning).
  • Review Pajak (Tax Review).
  • Analisis dampak transaksi terhadap perpajakan.
Kepatuhan Pajak

Membantu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak Anda secara akurat dan tepat waktu. Layanan ini mencakup:

  • SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 26, 4(2), dan PPN.
  • SPT Tahunan PPh Badan.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Administrasi e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing.
Pendampingan & Bantuan Hukum Pajak

Mewakili dan mendampingi Anda dalam menghadapi sengketa perpajakan dengan otoritas. Proses yang kami tangani:

  • Pendampingan dalam proses Pemeriksaan Pajak.
  • Proses pengajuan Keberatan (Objection).
  • Proses Banding di Pengadilan Pajak.
  • Proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Klien Kami

Kami bangga telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dan industri.

Kalender Kepatuhan Pajak

Perhatikan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak bulanan Anda.

PPh Pasal 21

Pajak atas penghasilan karyawan, tenaga ahli, dan penerima honorarium.

  • Batas SetorTgl 10 Bulan Berikutnya
  • Batas LaporTgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 23 & 15

Pajak atas sewa, jasa, bunga, dividen, dan royalti (Pasal 23) serta jasa pelayaran/penerbangan (Pasal 15).

  • Batas SetorTgl 10 Bulan Berikutnya
  • Batas LaporTgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 25 & PPN

Angsuran PPh Badan/OP (Pasal 25) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Batas Setor PPh 25Tgl 15 Bulan Berikutnya
  • Batas Setor & Lapor PPNAkhir Bulan Berikutnya

Hubungi Kami

Siap untuk mendiskusikan kebutuhan perpajakan Anda? Silakan isi form di bawah ini atau hubungi kami langsung.

Alamat: Rukan Teuku Umar Blok D No.15 Karawaci - Karawaci, Kota Tangerang 15115

Telepon: (021) 29428849

Email: kkpyoyolukasa@gmail.com

Chat Bantuan